Konsepsi Budaya Damai dalam Kehidupan Masyarakat Berdasarkan Ungkapan Narit Maja 0
Pendahuluan
Masyarakat Aceh sebagai masyarakat multikultural yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Di mana kumpulan manusia yang berbeda-beda asal-usulnya membentuk kepentingan dan tujuan yang sama pada saat tertentu dalam perjalanan historis kerajaan Aceh pada masa lalu. Berbagai keragaman itu dapat dibuktikan secara sederhana dari bentuk fisik, karakter sosial dan bahasa-bahasa lokal sebagai bukti nyata yang terdapat dalam masyarakat Aceh sampai saat ini. Dalam menyatukan persepsi masyarakat multikultural yang terbentuk secara ’konsensus lokal’ dengan nama Aceh, harus ada suatu pemahaman di dalam masyarakatnya sehingga tidak terjadi disharmoni dengan sesama.
Konsepsi Kehidupan Masyarakat Dalam Narit Maja
Budaya Aceh dan Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, seperti ungkapan ulama terkenal Aceh Syekh Ibnu Abbas Kutakarang yang berbunyi adat ngon hukom lagee zat ngon sifeuet (adat dengan hukum seperti zat dengan sifatnya). Dalam kehidupan masyarakat Aceh tak terlepas dari konflik dalam perjalanan historisnya. Konflik adalah suatu keniscayaan dan kodrat dalam kehidupan manusia. Nasir Budiman yang merujuk kepada referensi Al Qur’an, berdasarkan Surat Hud ayat 118-119. Dalam ayat itu disimpulkan, di mana Allah SWT,: 1) tidak menghendaki manusia dalam keadaan tunggal (monolitik) ; 2) manusia senantiasa berkonflik ; 3) yang tidak berkonflik adalah mereka yang mendapatkan rahmat Allah ; 4) untuk desain seperti itulah Allah SWT, telah menciptakan manusia; 5) keputusan dan ketetapan Allah itu telah sempurna dan tidak berubah; 6) kebahagiaan dan kesengsaraan abadi bersangkutan dengan masalah perbedaan antara sesama manusia dan perselisihan di antara mereka.
Dalam mengatur kehidupan di dalam masyarakat, pola kepemimpinan di Aceh harus disesuaikan dan tidak boleh sembarangan menentukan tempat dan posisi (the right man and the right place ;the right man and the right job), seperti ungkapan Sultan Iskandar Muda, yang telah menitahkan dalam ungkapan bak bui hanjeut tapeusok bajé, bak asé hanjeut tapeusoek sileuweu (pada babi jangan dipakaikan baju ; pada anjing jangan dipakaikan celana).
Konsepsi Budaya Damai Dalam Masyarakat Berdasarkan Ungkapan Narit Maja
Budaya dalama masyarakat Aceh memiliki konsep yang lebih holistik dan komprehensif terhadap perdamaian seperti yang disebut dengan istilah suloh. Suloh secara etimologis berarti memutuskan dan menyelesaikan setiap konflik dan mengadakan perdamaian. Suloh merupakan perjanjian atau nota kesepahaman yang ditentukan oleh kedua belah pihak yang berkonflik di dalam masyarakat untuk menyelesaikan konflik di antara mereka. Dalam narit maja upaya perdamaian di seperti ini tercermin dari ungkapan bék tamupoh sabé keudroe-droe; rakyat lam nanggroe matee meukeuba (jangan saling membunuh sesama ; rakyat dalam negeri mati bergelimpangan). Di samping itu, masyarakat senantiasa dihimbau untuk berbuat kebaikan dan menghindari segala keburukan di dalam masyarakat, seperti tercermin dari ungkapan tapubut suroh, peujioh teugah nyang larang Allah bék takeureja (kerjakan yang menjadi ajakan, jauhkan yang menjadi larangan; yang dilarang Allah jangan dikerjakan).
Penutup
Konflik merupakan kodrat manusia dan suatu sunatullah yang harus dilalui manusia, namun manusia dapat meminimalisir konflik dengan budaya damai dalam kehidupannya dengan menghargai sesama. Kemultikulturalan dalam masyarakat dengan segala perbedaannya merupakan suatu yang harus diterima dan merupakan rahmat bagi semesta alam apabila masyarakat menyadari arti keberagaman. Narit maja sebagai suatu ”filosofi” dalam kehidupan masyarakat Aceh memberikan gambaran, bahwa pola pemikiran masyarakat Aceh diselubungi oleh budaya multikultural, namun mereka tetap menjunjung tinggi semangat kebersamaan demi perdamaian dalam kehidupannya.
Budaya damai yang sudah berakar secara turun-temurun dalam masyarakat Aceh sehingga mereka memiliki sistem tersendiri dalam penyelesaian sengketa yang disebut suloh. Keberadaan ureung tuha di gampong sebagai mediator dalam penyelesaian konflik secara internal dalam masyarakat, seperti pemberian kata peujroh (upaya pendamaian) oleh ureung-ureung tuha di gampong (orang-orang tua di kampung) pada saat proses mediasi dalam konflik. Bék lee meupakee, meunyo na masalah, nyang rayeuk ta peu ubiet, nyang ubiet ta peu gadoh. Beu lee saba; ta meujrouh-jrouh sabee keu droe-droe, (jangan berkonflik lagi, kalau ada masalah, yang besar dikecilkan, yang kecil dihilangkan. Yang banyak sabar; berbaik-baiklah dengan sesama).
Penulis: Hasbullah-Bulah Guhang, salah seorang peneliti di Balai Pelestarian Sejarah & Nilai Tradisional Banda Aceh.
note: Sengaja disalin ulang oleh plik-u.com untuk lebih memperkenalkan budaya, sejarah Aceh secara lebih luas ke masyarakat dunia umumnya dan masyarakat Aceh khususnya dalam rangka memelihara budaya dan sejarah Aceh.


subscribe to comments RSS
There are no comments for this post